Baru berani nge-ngepos yang begini. doakan yah teman2:) supaya berani melakukannya.
wass wr wb,
SAdr LM
Menikah, Kenapa Takut?
Oleh: DR. Amir Faishol Fath
———————————————————-
"MENIKAH"
Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas,
menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila
mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang
tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan
institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati
Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita
beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah,
bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan
resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga
resikonya?
Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko.
Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak
dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana
lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak
pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang
mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya,
maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah
kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu
bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko
pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan
pernikahan dan menolak perzinaan.
Saya sering ngobrol, dengan kawaan-kawan yang masih
melajang, padahal ia mampu untuk menikah. Setelah saya
kejar alasannya, ternyata semua alasan itu tidak berpijak
pada fondasi yang kuat: ada yang beralasan untuk
mengumpulkan bekal terlebih dahulu, ada yang beralasan
untuk mencari ilmu dulu, dan lain sebagainya. Berikut ini
kita akan mengulas mengenai mengapa kita harus segera
menikah? Sekaligus di celah pembahasan saya akan menjawab
atas beberapa alasan yang pernah mereka kemukakan untuk
membenarkan sikap.
Menikah itu Fitrah
Allah Taala menegakkan sunnah-Nya di alam ini atas dasar
berpasang-pasangan. Wa min kulli syai’in khalaqnaa
zaujain, dan segala sesuatu kami ciptakan
berpasang-pasangan (Adz-Dzariyaat: 49). Ada siang ada
malam, ada laki ada perempuan. Masing-masing memerankan
fungsinya sesuai dengan tujuan utama yang telah Allah
rencanakan. Tidak ada dari sunnah tersebut yang Allah
ubah, kapanpun dan di manapun berada. Walan tajida
lisunnatillah tabdilla, dan kamu sekali-kali tidak akan
mendapati perubahan pada sunnah Allah (Al-Ahzab: 62).
Walan tajida lisunnatillah tahwiila, dan kamu tidak akan
mendapati perubahan bagi ketetapan kami itu. (Al-Isra: 77)
Dengan melanggar sunnah itu berarti kita telah meletakkan
diri pada posisi bahaya. Karena tidak mungkin Allah
meletakkan sebuah sunnah tanpa ada kesatuan dan
keterkaitan dengan sIstem lainnya yang bekerja secara
sempurna secara universal.
Manusia dengan kecanggihan ilmu dan peradabannya yang
dicapai, tidak akan pernah mampu menggantikan sunnah ini
dengan cara lain yang dikarang otaknya sendiri. Mengapa?
Sebab, Allah swt. telah membekali masing-masing manusia
dengan fitrah yang sejalan dengan sunnah tersebut.
Melanggar sunnah artinya menentang fitrahnya sendiri.
Bila sikap menentang fitrah ini terus-menerus dilakukan,
maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia itu
sendiri. Secara kasat mata, di antara yang paling tampak
dari rahasia sunnah berpasang-pasangan ini adalah untuk
menjaga keberlangsungan hidup manusia dari masa ke masa
sampai titik waktu yang telah Allah tentukan. Bila
institusi pernikahan dihilangkan, bisa dipastikan bahwa
mansuia telah musnah sejak ratusan abad yang silam.
Mungkin ada yang nyeletuk, tapi kalau hanya untuk
mempertahankan keturunan tidak mesti dengan cara menikah.
Dengan pergaulan bebas pun bisa. Anda bisa berkata
demikian. Tetapi ada sisi lain dari fitrah yang juga Allah
berikan kepada masing-masing manusia, yaitu: cinta dan
kasih sayang, mawaddah wa rahmah. Kedua sisi fitrah ini
tidak akan pernah mungkin tercapai dengan hanya semata
pergaulan bebas. Melainkan harus diikat dengan tali yang
Allah ajarkan, yaitu pernikahan. Karena itulah Allah
memerintahkan agar kita menikah. Sebab itulah yang paling
tepat menurut Allah dalam memenuhi tuntutan fitrah
tersebut. Tentu tidak ada bimbingan yang lebih sempurna
dan membahagiakan lebih dari daripada bimbingan Allah.
Allah berfirman fankihuu, dengan kata perintah. Ini
menunjukan pentingnya hakikat pernikahan bagi manusia.
Jika membahayakan, tidak mungkin Allah perintahkan. Malah
yang Allah larang adalah perzinaan. Walaa taqrabuzzina,
dan janganlah kamu mendekati zina (Al-Israa: 32). Ini
menegaskan bahwa setiap yang mendekatkan kepada perzinaan
adalah haram, apalagi melakukannya. Mengapa? Sebab Allah
menginginkan agar manusia hidup bahagia, aman, dan sentosa
sesuai dengan fitrahnya.
Mendekati zina dengan cara apapun, adalah proses
penggerogotan terhadap fitrah. Dan sudah terbukti bahwa
pergaulan bebas telah melahirkan banyak bencana. Tidak
saja pada hancurnya harga diri sebagai manusia, melainkan
juga hancurnya kemanusiaan itu sendiri. Tidak jarang kasus
seorang ibu yang membuang janinnya ke selokan, ke tong
sampah, bahkan dengan sengaja membunuhnya, hanya karena
merasa malu menggendong anaknya dari hasil zina.
Perhatikan bagaimanan akibat yang harus diterima ketika
institusi pernikahan sebagai fitrah diabaikan. Bisa
dibayangkan apa akibat yang akan terjadi jika semua
manusia melakukan cara yang sama. Ustadz Fuad Shaleh dalam
bukunya liman yuridduz zawaj mengatakan, "Orang yang hidup
melajang biasanya sering tidak normal: baik cara berpikir,
impian, dan
sikapnya. Ia mudah terpedaya oleh syetan, lebih dari
mereka yang telah menikah."
Menikah Itu Ibadah
Dalam surat Ar-Rum: 21, Allah menyebutkan pentingnya
mempertahankan hakikat pernikahan dengan sederet
bukti-bukti kekuasaan-Nya di alam semesta. Ini menunjukkan
bahwa dengan menikah kita telah menegakkan satu sisi dari
bukti kekusaan Allah swt. Dalam sebuah kesempatan
Rasulullah saw. lebih menguatkan makna pernikahan sebagai
ibadah, "Bila seorang menikah berarti ia telah melengkapi
separuh dari agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada
Allah pada paruh yang tersisa." (HR. Baihaqi, hadits
Hasan)
Belum lagi dari sisi ibadah sosial. Dimana sebelum menikah
kita lebih sibuk dengan dirinya, tapi setelah menikah kita
bisa saling melengkapi, mendidik istri dan anak. Semua itu
merupakan lapangan pahala yang tak terhingga. Bahkan
dengan menikah, seseorang akan lebih terjaga moralnya dari
hal-hal yang mendekati perzinaan. Alquran menyebut orang
yang telah menikah dengan istilah muhshan atau muhshanah
(orang yang terbentengi). Istilah ini sangat kuat dan
menggambarkan bahwa kepribadian orang yang telah menikah
lebih terjaga dari dosa daripada mereka yang belum
menikah.
Bila ternyata pernikahan menunjukkan bukti kekuasan Allah,
membantu tercapainya sifat takwa. dan menjaga diri dari
tindakan amoral, maka tidak bisa dipungkiri bahwa
pernikahan merupakan salah satu ibadah yang tidak kalah
pahalanya dengan ibadah-ibadah lainnya. Jika ternyata Anda
setiap hari bisa menegakkan ibadah shalat, dengan tenang
tanpa merasa terbebani, mengapa Anda merasa berat dan
selalu menunda untuk menegakkan ibadah pernikahan, wong
ini ibadah dan itupun juga ibadah.
Pernikahan dan Penghasilan
Seringkali saya mendapatkan seorang jejaka yang sudah tiba
waktu menikah, jika ditanya mengapa tidak menikah, ia
menjawab belum mempunyai penghasilan yang cukup. Padahal
waktu itu ia sudah bekerja. Bahkan ia mampu membeli motor
dan HP. Tidak sedikit dari mereka yang mempunyai mobil.
Setiap hari ia harus memengeluarkan biaya yang cukup besar
dari penggunakan HP, motor, dan mobil tersebut. Bila
setiap orang berpikir demikian apa yang akan terjadi pada
kehidupan manusia?
Saya belum pernah menemukan sebuah riwayat yang
menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang seorang
sahabatnya yang ingin menikah karena tidak punya
penghasilan. Bahkan dalam beberapa riwayat yang pernah
saya baca, Rasulullah saw. bila didatangi seorang
sahabatnya yang ingin menikah, ia tidak menanyakan berapa
penghasilan yang diperoleh perbulan, melainkan apa yang ia
punya untuk dijadikan mahar. Mungkin ia mempunyai cincin
besi? Jika tidak, mungkin ada pakaiannya yang lebih? Jika
tidak, malah ada yang hanya diajarkan agar membayar
maharnya dengan menghafal sebagian surat Alquran.
Apa yang tergambar dari kenyatan tersebut adalah bahwa
Rasulullah saw. tidak ingin menjadikan pernikahan sebagai
masalah, melainkan sebagai pemecah persoalan. Bahwa
pernikahan bukan sebuah beban, melainkan tuntutan fitrah
yang harus dipenuhi. Seperti kebutuhan Anda terhadap
makan, manusia juga butuh untuk menikah. Memang ada
sebagian ulama yang tidak menikah sampai akhir hayatnya
seperti yang terkumpul dalam buku Al-ulamaul uzzab
alladziina aatsarul ilma ‘alaz zawaj. Tetapi, itu bukan
untuk diikuti semua orang. Itu adalah perkecualian. Sebab,
Rasulullah saw. pernah melarang seorang sahabatanya yang
ingin hanya beribadah tanpa menikah, lalu menegaskan bahwa
ia juga beribadah tetapi ia juga menikah. Di sini jelas
sekali bagaimana Rasulullah saw. selalu menuntun kita agar
berjalan dengan fitrah yang telah Allah bekalkan tanpa
merasakan beban sedikit pun.
Memang masalah penghasilan hampir selalu menghantui setiap
para jejaka muda maupun tua dalam memasuki wilayah
pernikahan. Sebab yang terbayang bagi mereka ketika
menikah adalah keharusan membangun rumah, memiliki
kendaraan, mendidik anak, dan seterusnya di mana itu semua
menuntut biaya yang tidak sedikit. Tetapi kenyataannya
telah terbukti dalam sejarah hidup manusia sejak ratusan
tahun yang lalu bahwa banyak dari mereka yang menikah
sambil mencari nafkah. Artinya, tidak dengan memapankan
diri secara ekonomi terlebih dahulu. Dan ternyata mereka
bisa hidup dan beranak-pinak. Dengan demikian kemapanan
ekonomi bukan persyaratan utama bagi sesorang untuk
memasuki dunia pernikahan.
Mengapa? Sebab, ada pintu-pintu rezeki yang Allah sediakan
setelah pernikahan. Artinya, untuk meraih jatah rezki
tersebut pintu masuknya menikah dulu. Jika tidak, rezki
itu tidak akan cair. Inilah pengertian ayat iyyakunu
fuqara yughnihimullahu min fadhlihi wallahu waasi’un
aliim, jika mereka miskin Allah akan mampukan mereka
dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha
mengetahui (An-Nur: 32). Ini adalah jaminan langsung dari
Allah, agar masalah penghasilan tidak dikaitkan dengan
pernikahan. Artinya, masalah rezki satu hal dan pernikahan
hal yang lain lagi.
Abu Bakar Ash-Shidiq ketika menafsirkan ayat itu berkata,
"Taatilah Allah dengan menikah. Allah akan memenuhi
janjinya dengan memberimu kekayaan yang cukup."
Al-Qurthubi berkata, "Ini adalah janji Allah untuk
memberikan kekayaan bagi mereka yang menikah untuk
mencapai ridha Allah, dan menjaga diri dari kemaksiatan."
(lihat Tafsirul Quthubi, Al Jami’
liahkamil Qur’an juz 12 hal. 160, Darul Kutubil Ilmiah,
Beirut).
Rasulullah saw. pernah mendorong seorang sahabatnya dengan
berkata, "Menikahlah dengan penuh keyakinan kepada Allah
dan harapan akan ridhaNya, Allah pasti akan membantu dan
memberkahi." (HR. Thabarni). Dalam hadits lain
disebutkan: Tiga hal yang pasti Allah bantu, di antaranya:
"Orang menikah untuk menjaga diri dari kemaksiatan." (HR.
Turmudzi dan Nasa’i)
Imam Thawus pernah berkata kepada Ibrahim bin Maysarah,
"Menikahlah segera, atau saya akan mengulang perkataan
Umar Bin Khattab kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang
menghalangimu dari pernikahaan kecuali kelemahanmu atau
perbuatan maksiat." (lihat Siyar A’lamun Nubala’ oleh Imam
Adz Dzahaby). Ini semua secara makna menguatkan pengertian
ayat di atas. Di mana Allah tidak akan pernah membiarkan
hamba-Nya yang bertakwa kepada Allah dengan membangun
pernikahan.
Persoalannya sekarangan, mengapa banyak orang berkeluarga
yang hidup melarat? Kenyataan ini mungkin membuat banyak
jejaka berpikir dua kali untuk menikah. Dalam masalah
nasib kita tidak bisa mengeneralisir apa yang terjadi pada
sebagian orang. Sebab, masing-masing ada garis nasibnya.
Kalau itu pertanyaanya, kita juga bisa bertanya: mengapa
Anda bertanya demikian? Bagaimana kalau Anda melihat fakta
yang lain lagi bahwa banyak orang yang tadinya melarat dan
ternyata setelah menikah hidupnya lebih makmur? Dari sini
bahwa pernikahan bukan hambatan, dan kemapanan penghasilan
bukan sebuah persyaratan utama.
Yang paling penting adalah kesiapan mental dan kesungguhan
untuk memikul tanggung jawab tersebut secara maksimal.
Saya yakin bahwa setiap perbuatan ada tanggung jawabnya.
Berzina pun bukan berarti setelah itu selesai dan bebas
tanggungjawab. Melainkan setelah itu ia harus memikul
beban berat akibat kemaksiatan dan perzinaan. Kalau tidak
harus mengasuh anak zina, ia harus menanggung dosa zina.
Keduanya tanggung jawab yang kalau ditimbang-timbang,
tidak kalah beratnya dengan tanggung jawab pernikahan.
Bahkan tanggung jawab menikah jauh lebih ringan, karena
masing-masing dari suami istri saling melengkapi dan
saling menopang. Ditambah lagi bahwa masing-masing ada
jatah rezekinya yang Allah sediakan. Tidak jarang seorang
suami yang bisa keluar dari kesulitan ekonomi karena jatah
rezeki seorang istri. Bahkan ada sebuah rumah tangga yang
jatah rezekinya ditopang oleh anaknya. Perhatikan
bagaimana keberkahan pernikahan yang tidak hanya saling
menopang dalam mentaati Allah, melainkan juga dalam sisi
ekonomi.
Pernikahan dan Menuntut Ilmu
Seorang kawan pernah mengatakan, ia ingin mencari ilmu
terlebih dahulu, baru setelah itu menikah. Anehnya, ia
tidak habis-habis mencari ilmu. Hampir semua universitas
ia cicipi. Usianya sudah begitu lanjut. Bila ditanya kapan
menikah, ia menjawab: saya belum selesai mencari ilmu.
Ada sebuah pepatah diucapkan para ulama dalam hal mencari
ilmu: lau anffaqta kullaha lan tashila illa ilaa ba’dhiha,
seandainya kau infakkan semua usiamu ?untuk mencari ilmu?,
kau tidak akan mendapatkannya kecuali hanya sebagiannya.
Dunia ilmu sangat luas. Seumur hidup kita tidak akan
pernah mampu menelusuri semua ilmu. Sementara menikah
adalah tuntutan fitrah. Karenanya, tidak ada aturan dalam
Islam agar kita mencari ilmu dulu baru setelah itu
menikah.
Banyak para ulama yang menikah juga mencari ilmu. Benar,
hubungan mencari ilmu di sini sangat berkait erat dengan
penghasilan. Tetapi banyak sarjana yang telah
menyelesaikan program studinya bahkan ada yang sudah
doktor atau profesor, tetapi masih juga pengangguran dan
belum mendapatkan pekerjaan. Artinya, menyelesaikan
periode studi juga bukan jaminan untuk mendapatkan
penghasilan. Sementara pernikahan selalu mendesak tanpa
semuanya itu. Di dalam Alquran maupun Sunnah, tidak ada
tuntunan keharusan menunda pernikahan demi mencari ilmu
atau mencari harta. Bahkan, banyak ayat dan hadits berupa
panggilan untuk segera menikah, terlepas apakah kita
sedang mencari ilmu atau belum mempunyai penghasilan.
Berbagai pengalaman membuktikan bahwa menikah tidak
menghalangi seorang dalam mencari ilmu. Banyak sarjana
yang berhasil dalam mencari ilmu sambil menikah. Begitu
juga banyak yang gagal. Artinya, semua itu tergantung
kemauan orangnya. Bila ia menikah dan tetap berkemauan
tinggi untuk mencari ilmu, ia akan berhasil. Sebaliknya,
jika setelah menikah kemauannya mencari ilmu melemah, ia
gagal. Pada intinya, pernikahan adalah bagian dari
kehidupan yang harus juga mendapatkan porsinya.
Perjuangan seseorang akan lebih bermakna ketika ia
berjuang juga menegakkan rumah tungga yang Islami.
Rasulullah saw. telah memberikan contoh yang sangat
mengagumkan dalam masalah pernikahan. Beliau menikah
dengan sembilan istri. Padahal beliau secara ekonmi bukan
seorang raja atau konglomerat. Tetapi semua itu Rasulullah
jalani dengan tenang dan tidak membuat tugas-tugas
kerasulannya terbengkalai. Suatu indikasi bahwa pernikahan
bukan hal yang harus dipermasalahkan, melainkan harus
dipenuhi. Artinya, seorang yang cerdas sebenarnya tidak
perlu didorong untuk menikah, sebab Allah telah
menciptakan gelora fitrah yang luar biasa dalam dirinya.
Dan itu tidak bisa dipungkiri. Masing-masing orang lebih
tahu dari orang lain mengenai gelora ini. Dan ia sendiri
yang menanggung perih dan kegelisahan gelora ini jika ia
terus ditahan-tahan.
Untuk memenuhi tuntutan gelora itu, tidak mesti harus
selesai study dulu. Itu bisa ia lakukan sambil berjalan.
Kalaupun Anda ingin mengambil langkah seperti para ulama
yang tidak menikah (uzzab) demi ilmu, silahkan saja.
Tetapi apakah kualitas ilmu Anda benar-benar seperti para
ulama itu? Jika tidak, Anda telah rugi dua kali: ilmu
tidak maksimal, menikah
juga tidak. Bila para ulama uzzab karena saking sibuknya
dengan ilmu sampai tidak sempat menikah, apakah Anda telah
mencapai kesibukan para ulama itu sehingga Anda tidak ada
waktu untuk menikah? Dari sini jika benar-benar ingin ikut
jejak ulama uzzab, yang diikuti jangan hanya tidak
menikahnya, melainkan tingkat pencapaian ilmunya juga.
Agar seimbang.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan bukan masalah. Menikah adalah
jenjang yang harus dilalui dalam kondisi apapun dan
bagaimanapun. Ia adalah sunnatullah yang tidak mungkin
diganti dengan cara apapun. Bila Rasulullah menganjurkan
agar berpuasa, itu hanyalah solusi sementara, ketika
kondisi memang benar-benar tidak memungkinkan. Tetapi
dalam kondisi normal, sebenarnya tidak ada alasan yang
bisa dijadikan pijakan untuk menunda pernikahan.
Agar pernikahan menjadi solusi alternatif, mari kita
pindah dari pengertian "pernikahan sebagai beban" ke
"pernikahan sebagai ibadah". Seperti kita merasa senang
menegakkan shalat saat tiba waktunya dan menjalankan puasa
saat tiba Ramadhan, kita juga seharusnya merasa senang
memasuki dunia pernikahan saat tiba waktunya dengan tanpa
beban. Apapun kondisi ekonomi kita, bila keharusan menikah
telah tiba "jalani saja dengan jiwa tawakkal kepada
Allah". Sudah terbukti, orang-orang bisa menikah sambil
mencari nafkah. Allah tidak akan pernah membiarkan
hambaNya yang berjuang di jalanNya untuk membangun rumah
tangga sejati.
Perhatikan mereka yang suka berbuat maksiat atau berzina.
Mereka begitu berani mengerjakan itu semua padahal
perbuatan itu tidak hanya dibenci banyak manusia,
melainkan lebih dari itu dibenci Allah. Bahkan Allah
mengancam mereka dengan siksaan yang pedih. Melihat
kenyataan ini, seharusnya kita lebih berani berlomba
menegakkan pernikahan, untuk mengimbangi mereka. Terlebih
Allah menjanjikan kekayaan suatu jaminan yang luar biasa
bagi mereka yang bertakwa kepada-Nya dengan membangun
pernikahan. Wallahu a’lam bishshawab.